a) Dewan Koperasi Indonesia mendukung sikap politik Presiden RI
yang menegaskan tentan pentingnya pelaksanaan ekonomi pasar yang berorientasi
sosial. Karena itu, Dewan Koprasi Indonesia mendukung upaya untuk mengoreksi
pemilikan asing dengan cara membatasi penguasaan dan pemilikan asing yang telah
mendominasi wilayah kedaulatan ekonomi nasional. Harus kita sadari mandat
konstitusi tidak dapat menjadi barang titipan kepada pihak asing;
b) Dewan Koperasi Indonesia mengharapkan pemerintah dengan
tegas merumuskan kembali ketentuan yang ada agar terselenggara perlindungan
kepada kepentingan rakyat jelata khususnya yang menyangkut pengusahaan air,
penguasaan dan pengusahaan tanah dan kekayaan yang terkandung didalamnya serta
berbagai industri strategis yang menyangkut kepentingan keamanan dan hajat
hidup orang banyak seperti industri telekomunikasi, perbankan, dan industri
farmasi. Secara khusus Dewan Koperasi Indonesia meminta peninjauan kembali
Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup
dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal agar
sesuai dengan mandat konstitusi;
c) Dewan Koperasi Indonesia menyadari bahwa sebagian dari
penyimpangan konstitusional yang terjadi bukanlah semata-mata karena kurangnya
peraturan, namun karena kelemahan apartur di tingkat pusat dan daerah yang
telah gagal menangkap amanat konstitusi dan kepentingan rakyat jelata. Karena
itu Dewan Koperasi Indonesia mendukung berbagai upaya yang telah dilakukan
pemerintah secara khusus dalam hal pemberantasan korupsi serta penertiban
penggunaan anggaran agar pelayanan publik dapat terselenggara secara optimal.
Hal yang sama untuk terselenggaranya efisiensi birokrasi sehingga terhindar
dari ‘ekonomi biaya tinggi’ melalui standarisasi dan otomatisasi serta
transparansi pelayanan publik khususnya untuk mendorong kegiatan usaha;
d)
Dalam situasi keprihatinan dengan
terjadinya berbagai bencana di tanah air, Dewan Koperasi Indonesia telah dan
akan terus mendukung untuk lebih cepatnya penanganan darurat bencana secara
lebih partisipasif sebagai tugas kolektif seluruh bangsa serta upaya pemulihan
ekonomi rakyat di daerah bencana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar