Selasa, 18 September 2012

Kepala Dinas Pertanian dan Ketua KTNA panen bersama petani

KANOR - Sejak berdiri pada Februari 2012 lalu, KSU Ngudi Mandiri terus berupaya mendekatkan diri dengan elemen masyarakat Bojonegoro. Salah satunya menggelar syukuran panen raya padi serentak yang dipusatkan di halaman kantor KSU Ngudi Mandiri di Dusun Gebang Desa Gedongarum, Kanor, Bojonegoro pada 1 September 2012 lalu.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Pertanian Pemkab Bojonegoro Ir Subekti dan Ketua KTNA Bojonegoro Syarif Usman, Lurah Desa Gedongarum Suhirman, Lurah Desa Prigi Darmono, Camat Kanor, Kapolsek Kanor, anggota KSU Ngudi Mandiri dan ratusan petani dari Desa Gedongarum dan Desa Prigi.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Pertanian Pemkab Bojonegoro Ir Subekti berpesan agar koperasi Ngudi Mandiri dapat membantu keperluan petani , baik saat akan memasuki musim tanam maupun musim panen. Agar lahan pertanian tetap produktif, Subekti meminta petani tidak selalu menggunakan pupuk kimia.

"Sesekali gunakan pupuk organik seperti kotoran sapi atau yang buatan pabrikan. Jangan lupa, komiditas jenis padi yang ditanam juga harus bergantian agar tidak mudah terserang hama," kata Subekti.

Ketua KTNA Bojonegoro Syarif Usman mengajak petani mengembalikan kejayaan pangan yang perah diraih negara Indonesia. Caranya, petani menanam padi dan komoditas pertanian lain yang selama ini dikonsumsi masyarakat Indonesia. Jika petani giat, maka petani akan meraih kesuksesan dan sejahtera.

"Ayo wujudkan swasembada beras atau pangan. Jika hasil panen padi bagus, maka petani akan makmur dan sejahtera," ajak Syarif.

Ketua KSU Ngudi Mandiri Ahmad Riyadi mengatakan pihaknya akan berusaha membantu petani yang sudah bergabung dengan  KSU Ngudi Mandiri, baik permodalan maupun keperluan peralatan pertanian. Meski baru berdiri Februari lalu, KSU Ngudi Mandiri sudah dapat memfasilitasi petani yang ingin mendapatkan pupuk, obat-obatan dan peralatan pertanian.
"Koperasi semata-mata tidak menjadi untung. Yang paling penting ialah petani mendapatkan kemudahan ketika akan memasuki masa tanam maupun masa panen," kata Riyadi. 

Dalam kesempatan itu, pengurus KSU Ngudi Mandiri memberikan penghargaan kepada anggotanya bernama Ramijo. Ia berhak mendapatkan penghargaan karena hasil panennya paling bagus yaitu 9,5 ton per hektare. Selain itu, panitia memberikan hadiah bagi tamu undangan berupa caping sebanyak 40 buah, sabit sebanyak 20 buah, dan kaos sebanyak 10 buah. Biaya pengadaan doorprize seluruhnya berasal dari keuntungan yang didapatkan koperasi. (admi KSU Ngudi Mandiri)










Kamis, 05 Juli 2012

Titiek Soeharto Ikut Manen Padi

YOGYAKARTA – Putra Indonesia kembali menemukan padi varietas baru yaitu Bunda Sri Madrin (BSM). Padi varietas baru yang belakang dinamai Haji Muhamad Soeharto (HMS) tersebut merupakan temuan Prof Haryadi, peneliti Pusat Kajian dan Pengembangan Pertanian Organik Malang, Jawa Timur. Senin kemarin (25/6/2012), petani Dusun Pucang Anom, Murti Gading, Sanden yang tiga bulan lalu menanam BSM generasi kedua sudah memasuki masa panen.

Hasilnya, BSM yang ditanam di 11 haktare (Ha) di 11 desa hasilnya cukup memuaskan petani yaitu mencapai 14 ton per Ha. Padahal, padi varietas IR 64, Inpari 13  dan Ciherang hasil menghasilkan 6 ton - 9 ton per Ha. Kepastian hasil panen tersebut dilihat dari jumlah buliran padi yang mencapai 400 bulir per tangkai dan satu meter lahan menghasilkan 2,5 kilogram padi.

“Keuntungan petani berlipat ketika menanam Bunda Sri Madrin (BSM) atau Haji Muhamad Soeharto (HMS),” kata Umar Slamet, ketua kelompok tani  Pucang Anom, Murti Gading, Sanden disela-sela acara panen raya Bunda Sri Madrin (BSM) di kampong setempat.

Acara penen padi BSM dihadiri Titiek Soeharto putri mantan Presiden RI Soeharto yang juga Ketua DPP Partai Golkar Bidang Tani dan Nelayan, Ketua DPD Partai Golkar DIY Gandung Pardiman, Ketua DPD Partai Golkar Kab. Bantul DIY Agus Subagyo, Wakil Bupati Bantul Sumarno Prs dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bantul Ir Edy Suharyanto. ***

Rabu, 04 Juli 2012

Usai Jual Pupuk Selanjutnya Ternak Kambing




KANOR – Soliditas antar anggota KSU Ngudi Mandiri semakin menguat. Tanda ini terlihat dari antusiasme  anggota mengikuti rapat bulanan untuk membahas unit usaha yang akan dijalankan koperasi yang berkedudukan di Dusun Gebang Desa Gedongarum Kecamatan Kanor Bojonegoro ini. Rapat yang diselenggarakan di kantor koperasi tersebut dimulai pukul 17.30 dan berakhir pukul 23.30. 
Ada tiga tema utama yang dibahas dalam rapat yang dipimpin langsung oleh KSU ngudi mandiri Ahmad Riyadi Amar yaitu laporan penjualan pupuk musim tanam Juni 2012, pembentukan panitia acara panen raya bersama Bupati Bojonegoro Suyoto dan rencana usaha berikutnya setelah selesai menjual pupuk.

“Unit usaha koperasi sulit berkembang apabila antar pengurus dan anggota tidak kompak, tidak guyup dan tidak gotong royong. Karena itu, dibutuhkan kekompakan, gotong royong dan guyup agar usaha yang dijalankan koperasi menuai hasil maksimal,” ajak Riyadi.

Setelah pembuka rapat, pria yang akrab disapa Amar itu langsung mempersilahkan Manajer Usaha KSU Ngudi Mandiri Ahmad Basir untuk melaporkan hasil penjualan pupuk. Dalam laporannya, Alumnus MA At-Tanwir ini menjelaskan penjualan pupuk pada musim tanam padi Juni 2012 mencapai sebanyak 733 sak/karung.

Rincinyannya, pupuk Urea sebanyak 450 sak/karung, ZA sebanyak 63 sak/karung, Petroganik sebanyak 95 sak/karung, SP sebanyak 110 sak/karung dan Ponska sebanyak 15 sak/karung. “Dari sebanyak 733 sak/karung pupuk teresebut, paling banyak di jual di Desa Gedongarum dan Desa Prigi,” terang Basir.

Dalam kesempatan itu, Basir sempat menyinggung rencana mendaftar sebagai agen pupuk ke Petrokimia Gresik. Hanya saja, untuk menjadi agen tidaklah mudah. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi seperti luas lahan petani dibawah naungan koperasi harus sekian hektare dan uang jaminan.

“Dan paling penting ialah kemauan petani anggota KSU Ngudi Mandiri untuk membeli pupuk yang didatangkan koperasi. Keuntungan yang didapat petani ialah hasil penjualan pupuk nantinya juga akan kembali ke anggota,” tandas Basir.

Selain menyinggung rencana menjadi agen pupuk Petrokimia, Basir memiliki gagasan untuk ternak kambing. Usaha ternak kambing ini dipilih karena empat bulan lagi sudah Idul Adha atau qurban. Sehingga, momen ini sangat pas dan tepat bagi koperasi untuk mengembangkan ternak kambing.

“Modalnya nanti bisa menggunakan uang yang baru saja igunakan untuk penjualan pupuk. Toh, kalau koperasi tidak ternak kambing nantinya uang nganggur. Dari pada nganggur, lebih baik dikembangkan untuk modal usaha,” jelas Basir.

Gagasan Basir pun disambut baik oleh pengurus, pengawas dan anggota. Seluruh peserta rapat menyepakati rencana ternak kambing. Ternak kambing tersebut akan dimulai Juli ini. Nantinya, ternak kambing akan dipusatkan di sekitar kantor KSU Ngudi Mandiri dan akan dikelola secara profesional. Artinya, pengelola akan mendapatkan bagian dari keuntungan penjualan kambing tersebut sesuai dengan kesepakatan yaitu 60 persen untuk pengelola dan 40 persen untuk koperasi.

“Ternak kambing ini milik koperasi bukan milik kelompok atau perorangan. Tapi, pengelolaannya bisa kelompok maupun perorangan. Bagi yang ingin berinvestasi bisa menghubungi manajer usaha KSU Ngudi Mandiri,” kata Riyadi.

Selain dihadiri sejumlah anggota KSU ngudi mandiri, rapat juga dihadiri petani, perajin, dan peternak yang belum bergabung dengan KSU ngudi mandiri asal Desa Gedongarum dan Desa Prigi. Mereka sengaja hadir dalam rapat koperasi tersebut karena ingin mengetahui lebih dalam koperasi dan program yang akan dijalankan KSU ngudi mandiri.

"Siapa tahu program yang ingin di jalan koperasi sejalan dengan kami," kata Giman. (admin KSU Ngudi Mandiri)

Sabtu, 16 Juni 2012

Memasuki Tanam Padi


Suasana perkampungan Dusun Gebang Desa Gedungarum, Kanor 
Bojonegoro pada awal Juni 2012 ini

Buruh tani sedang daut/mencabut bibit padi untuk selanjutnya 
ditanam/tandur di lahan persawahan pada awal Juni 2012 ini. 

Seorang petugas HIPA sedang menyalakan mesin pompa air lahan persawahan 
di Dusun Kemiri Desa Prigi, Kanor pada 6 Juni 2012.

KANOR – Awal Juni 2012 ini petani di Des Gedungarum dan Desa Prigi Kecamatan Kanor Bojonegoro sudah mulai memasuki masa tanam padi. Biasanya, musim tanam padi serentak ini hanya akan berlangsung sampai 14 hari saja. Sebab, bila masa tanam tidak serentak maka tanaman padi/tandur akan rawan terserang hama dan harga padi pada musim akan mudah dipermainkan oleh tengkulak.

“Mudah-mudahan panen nanti harga padi kering tinggi sehingga dapat digunakan untuk biaya sekolah anak dan kebutuhan sehari-hari,” kata Ramijo, anggota koperasi ngudi mandiri yang tinggal di Des Gedungarum, Kanor.

Inilah stok pupuk tahap pertama yang di koperasi ngudi mandiri.  
Memasuki musim tanam padi, KSU ngudi mandiri mendatangkan pupuk untuk keperluan anggota dan petani yang membutuhkan pupuk. Pupuk yang dijual ialah urea, SP/ZA, petroganik, ponska dan obat-obatan pertanian yang dibutuhkan para petani. (admin ngudimandiri)

Jumat, 15 Juni 2012

Petani Mulai Tanam Temakau



Petani Dusun Kemiri Desa Prigi, Kanor, Bojonegoro sibuk mencabut dederan "bibit tembakau". Selanjutnya, dederan tersebut ditanam di ladah mereka. Butuh ketelatenan menanam padi agar tumbu dengan baik.

Petani sibuk mencabut dederan. Aktivitas ini terlihat pada 8 Juni 2012 lalu.

Lahan persawahan milik anggota koperasi ngudi mandiri yang akan ditanami tembakau jenis Paiton.


KANOR – Musim kemarau telah tiba. Ini bertanda petani di Kecamatan Kanor sudah mulai sibuk di sawah mereka. Sibuk apa? Bagi petani yang sawahnya berdekatan dengan Sungai Bengawan Solo mereka sudah mulai menanam padi sedangkan sawah yang jauh dari aliran sungai Bengawan Solo sibuk menanam tembakau.

Tidak mudah memang menanam tembakau. Petani tembakau harus sabar, teliti, telaten dan paling penting ialah rela bekerja keras supaya hasil panen tembakau baik dan bagus. Petani di Kecamatan Kanor lebih banyak menanam tembakau jenis paiton. Alasannya, lebih ringat merawatnya dan gampang dijual kepada para tengkulak yang sudah memiliki jaringan ke gudang pabrik rokok.

Menjadi petani tembakau tidaklah gampang. Petani tembakau tidak hanya tergantung iklim/cuaca dan teknik perawatan tapi juga tergantung pada perusahaan rokok yang akan membeli hasil panen petani. “Jika sering hujan, maka harga tembakau dipastikan akan rendah. Jauh dari bayangan dan keinginan petani,” kata Abdul Khamim, petani tembakau asal Prigi, Kanor, Bojonegoro, Jawa Timur.

Tidak hanya cuaca yang mempengaruhi nilai jual tembakau, stok tembakau di gudang perusahaan rokok sering kali menjadi penentu utama faktor nilai jual beli tembakau. Bahkan, tidak menutupkemungkinan antar tengkulak dengan perusahaan rokok bersengkokol memainkan harga tembakau petani.

“Bagi petani yang paling penting tembakau laku, berapa pun harganya yang penting laku. Tapi kalau harganya rendah ya lebih baik dibiarkan di sawah,” jelas Alimun, petani tembakau yang memiliki lahan 0,5 hektare ini.

Lahan persawahan milik anggota koperasi ngudi mandiri yang akan ditanami tembakau jenis Paiton.
Untuk mengembangkan pertanian, KSU ngudi mandiri tengah mencari investor untuk pompanisasi area persawahan dan pengembangan usaha dibidang pertanian, peternakan, perikanan, simpan pinjam dan unit usaha yang lain. Bagi yang ingin menanamkan usahanya dapat menghubungi KSU ngudi mandiri di email ngudimandiri@gmail.com atau telepon 08112501029.

“Mudah-mudahan usaha kita lancar. Mari wujudkan swasembada beras, pangan dan komoditas pertanian lainnya,” kata Ketua KSU ngudi mandiri Ahmad Riyadi. (admin ngudi mandiri)

Minggu, 13 Mei 2012

Kali Pertama Datangkan Pupuk


Seorang pekerja tengah mengangkut pupuk untuk dinaikan ke dalam truk.

Pekerja meletakan pupuk di dalam rumah milik Bapak Jasmingan, anggota koperasi ngudi mandiri yang tinggal di Dusun Kemiri Desa Prigi, Kanor, Bojonegoro
Sesuai dengan hasil rapat anggota pada Sabtu (5/5) lalu. Divisi usaha KSU ngudi mandiri langsung mendatangkan pupuk. Pupuk tiga jenis yaitu urea, SP, dan ZA tersebut untuk anggota KSU ngudi mandiri yang ada di Kecamatan Kanor Bojonegoro.

“Nanti kita datangkan lagi setelah pupuk ini habis terjual,” kata Manajer Divisi Usaha Ahmad Basir.

Berapa harganya? Harga tiap jenis pupuk berbeda dan mengikuti harga pasaran. “Pada intinya harga pupuk dibawah pasaran. Koperasi dapat untung tapi hanya sedikit, yang penting anggota koperasi mendapatkan pupuk pada musim kali ini,” terang Riyadi, ketua KSU ngudi mandiri. (admin ngudi mandiri)

Rabu, 09 Mei 2012

Sepakat Bagi Hasil Pinjam 2 Persen


Pengurus dan anggota koperasi ngudi mandiri saat rapat di kantor/rumah salah soerang anggota bernama Bapak Hasim di Dusun Gebang Desa Gedungarum, Kanor. Rapat dipimpin langsung oleh ketua KSU ngudi mandiri Ahmad Riyadi. Salah satu poin ialah memutuskan mendatangkan pupuk dan merumuskan bagi hasil simpan pinjam bagi anggota. Rapat digelar pada 5 Mei 2012.




Setelah rapat pembentukan pengurus, anggota anggota KSU ngudi mandiri Bojonegoro kembali menggelar rapat. Rapat kali ketiga pada tanggal 5 Mei 2012 di kantor KSU ngudi mandiri Dusun Gebang, Gedungarum, Kanor menelorkan sejumlah kesepakatan. Rapat yang dihadiri separo dari anggota yang saat ini ada menyepakati seluruh anggota diminta menyetorkan iuran wajib sebesar Rp 5 ribu per bulan.

Selain iuran wajib, anggota koperasi diminta berperan aktif dalam setiap kegiatan koperasi termasuk rapat anggota. Rapat yang dipimpin sang ketua Ahmad Riyadi juga membahas masalah warga yang ingin bergabung dengan KSU ngudi mandiri. Para anggota sekaligus pendiri menyepakati calon anggota koperasi membayar iuran pokok sebesar Rp 100 ribu dan iuran wajib sebesar Rp 5 ribu.

“Iuran pokok dapat dibayar dengan sistem diangsur sampai dengan 10 kali. Jangan sampai warga tidak bisa bergabung dengan koperasi ngudi mandiri gara-gara tidak punya uang untuk membayar iuran pokok,” usul Riyadi yang kemudian mendapat persetujuan dari seluruh anggota koperasi.

Rapat yang dimulai pukul 19.00 hingga 22.30 itu juga membahas mekanisme simpan pinjam. Sejumlah anggota meminta simpan pinjam yang diterapkan koperasi memakai sistem bagi hasil bukan berbunga seperti perbankan konvensional atau koperasi simpan pinjam pada umumnya. “Kalau kita memakai sistem bunga. Itu sama artinya koperasi kita sama dengan rentenir. Bukannya memberikan solusi tapi malah menyengsarakan anggota,” pinta Muamin yang menjabat bendahara.

Mendengar usulan tersebut, seluruh anggota pun sepakat. Para anggota berpendapat semangat pendirian koperasi ialah untuk menjembatani sekaligus membantu anggota dalam berwiraswasta. Dari semangat itulah, para anggota menyemangani bagi hasil untuk pinjam maksimal 2 persen per bulan kecuali pinjaman itu untuk keperluan mengurus kematian atau biaya rumah sakit diantara anggota koperasi.

“Bagi hasil untuk keperluan kematian dan rumah sakit tetap ada tapi cuma 1 persen. Pripun disepakati mboten,” usul Abdul Kamim, manajer simpan pinjam, yang kemudian mendapat persetujuan dari seluruh anggota.

Lantas  bagaimana dengan bagi hasil untuk anggota yang menyimpang uang di koperasi. Seluruh anggota sepakat bagi hasil simpan sebesar 1 persen dari nilai yang disimpan di koperasi. Uang simpan yang dimaksud ialah simpan sukarela. “Jika anggota tidak menghendaki bagi hasil, hanya titip saja. Ya nggak masalah, yang penting pemilik uangnya tidak keberatan toh semua keuntungan juga untuk anggota koperasi,” jelas Nur Hamid.

Tidak hanya itu saja, rapat anggota koperasi juga sepakat jelang masa tanam padi modal yang dimiliki koperasi ngudi mandiri dibelanjakan pupuk. Selain untuk mengembangkan usaha, jual beli pupuk tersebut untuk mengatasi permasalahan yang sering kali dihadapi para anggota koperasi dan petani.

“Pada musim tanam petani sering kesulitan mendapatkan pupuk. Pupuk yang dijual koperasi ini untuk memenuhi kebutuhan anggota koperasi yang lahannya sangat luas,” terang Ramijo yang kemudian mendapat persetujuan para anggota.

Dalam kesempatan itu, seluruh anggota juga sepakat perluasan usaha koperasi seperti usaha perkreditan (elektronik dan kendaraan bermotor), pengadakaan alat pertanian, kebutuhan pertanian, bangunan dan lain sebagainya. “Termasuk membuka usaha jasa layanan pengurusan akta atau sertifikat tanah,” jelas Riyadi. (admin ngudimandiri)

Kamis, 26 April 2012

melayani : simpan, pinjam, pembiayaan, permondalan usaha, pengadaan alat pertanian dan bangunan. silahkan hubungi kantor kami di Dusun Gebang, Gedungarum, Kanor Bojonogoro atau email ngudimandiri@gmail.com

Kamis, 02 Februari 2012

lahan pertanian di Kecamatan Kanor, sebagian milik anggota KSU ngudi mandiri





Ini lah lahan pertanian dengan sistem pompanisasi yang ada di Desa Gedungarum Kanor Bojonegoro Jawa Timur. Sebagian irigasi konon bantuan pemerintah daerah tapi banyak yang swadaya petani.... sekarang. Pompanisasi ini milik BUMDes yang sbelumnya dimiliki perorangan pada tahun 1990 silam.... Sebagian lahan tersebut milik petani anggota koperasi ngudi mandiri. Selatan Desa Gedungarum yaitu Desa Prigi kini tengah mencari bantuan untuk pengadaan pompanisasi/investor. Bagi yang berminat bisa menghubungi ngudi mandiri melalui web ini. matur nuwun (admin koperasingudimandiri.blogspot.com)

Minggu, 29 Januari 2012

Areal Pertanian dengan Sistem Pompanisasi



Pada 1990 lalu, semangat petani di sepanjang Sungai Bengawan Solo, tepatnya Desa Gedung Arum Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur sangat tinggi. Hanya saja, semangat itu terpatahkan karena petani tak bisa mengangkat/mengalirkan air Sungai Bengawan Solo ke lahan persawahan yang jaraknya 3 kilometer. 
Alhasil, lahan persawahan yang potensial untuk dikembangkan pertanian padi kurang maksimal karena petani membawa air Sungai Bengawan Solo ke persawahan. Suatu ketika, seorang pengusaha asal Lamongan datang dan bertekad berinvestasi untuk pengadaan pompa dan membuat irigasi di lahan persawahan petani Desa Gedung Arum Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur. Usaha itu pun berhasil dan petani dapat menggarap ladangnya sepanjang tahun. 
Dalam setahun, lahan pertanian yang luasnya mencapai 500 hektare (7 ton X 500: 350 ton) lebih itu bisa ditanami padi sampai tiga kali musim (tiga kali panen). Berkah petani pun semakin besar. Saat ini, peralatan pompanisasi telah diakuisisi Pemdes Gedung Arum yang sebelumnya diakuisisi oleh warga setempat. 
Berkat semangat dan kekompakan petani, jangkauan pomponisasi milik Pemdes Gedung Arum melebar ke desa lain yang ada di sebelah Selatan desa tersebut yaitu desa Temu. Total luas lahan pertanian yang dialiri pompo milik Pemdes Gedung Arum pun bertambah luas, mencapai lebih dari 900 hektare. Sekali panen, pembagian hasil dari petani mencapai Rp 1,5 miliar. 
Kesuksesan petani Desa Gedung Arum pun dilirik petani lain di Kecamatan Kanor seperti Desa Prigi Kecamatan Kanor yang letaknya sekitar 2 kilometer dari bibir Sungai Bengawan Solo. Kini, petani Desa Prigi Kecamatan Kanor tengah mencari investor/bantuan pengadaan pompanisasi dari pemerintah. 
Kelak, bila lahan persawahan seluas 350 hektare milik petani Desa Prigi Kecamatan Kanor mendapatkan pasokan air dari Bengawan Solo. Maka, hasil panen dari lahan tersebut dapat memenuhi kebutuhan pangan berupa beras di tanah air. Setiap satu hekter, hasil panen sebanyak 7 hingga 8 ton. Dengan demikian, sekali panen padi di Desa Prigi mencapai 2.450 ton per panen. 
Ayo, siapa yang berinvestasi. Silahkan hubungi kelompok petani Koperasi Ngudi Mandiri. Di email : ngudimandiri@gmail.com (terima kasih). ***

Selasa, 24 Januari 2012

Tanaman Tembakau Terendam Banjir air


           Sebagian besar anggota KSU ngudi mandiri menanam tembakau virginia saat memasuki musim kemarau. Tanaman tembakau itu berada di Desa Prigi, Desa Simorejo, Desa Bakung, Desa Kanor, Desa Sumberwangi, Desa Temu, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro. Disaat memasuki  panen, sebagian tanaman tembakau virginia terendam air hujan pada September - November 2011 lalu.

Senin, 23 Januari 2012

POKOK-POKOK PIKIRAN DEWAN KOPERASI INDONESIA:


a)      Dewan Koperasi Indonesia mendukung sikap politik Presiden RI yang menegaskan tentan pentingnya pelaksanaan ekonomi pasar yang berorientasi sosial. Karena itu, Dewan Koprasi Indonesia mendukung upaya untuk mengoreksi pemilikan asing dengan cara membatasi penguasaan dan pemilikan asing yang telah mendominasi wilayah kedaulatan ekonomi nasional. Harus kita sadari mandat konstitusi tidak dapat menjadi barang titipan kepada pihak asing;
   b)      Dewan Koperasi Indonesia mengharapkan pemerintah dengan tegas merumuskan kembali ketentuan yang ada agar terselenggara perlindungan kepada kepentingan rakyat jelata khususnya yang menyangkut pengusahaan air, penguasaan dan pengusahaan tanah dan kekayaan yang terkandung didalamnya serta berbagai industri strategis yang menyangkut kepentingan keamanan dan hajat hidup orang banyak seperti industri telekomunikasi, perbankan, dan industri farmasi. Secara khusus Dewan Koperasi Indonesia meminta peninjauan kembali Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal agar sesuai dengan mandat konstitusi;
c)      Dewan Koperasi Indonesia menyadari bahwa sebagian dari penyimpangan konstitusional yang terjadi bukanlah semata-mata karena kurangnya peraturan, namun karena kelemahan apartur di tingkat pusat dan daerah yang telah gagal menangkap amanat konstitusi dan kepentingan rakyat jelata. Karena itu Dewan Koperasi Indonesia mendukung berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah secara khusus dalam hal pemberantasan korupsi serta penertiban penggunaan anggaran agar pelayanan publik dapat terselenggara secara optimal. Hal yang sama untuk terselenggaranya efisiensi birokrasi sehingga terhindar dari ‘ekonomi biaya tinggi’ melalui standarisasi dan otomatisasi serta transparansi pelayanan publik khususnya untuk mendorong kegiatan usaha;
d)      Dalam situasi keprihatinan dengan terjadinya berbagai bencana di tanah air, Dewan Koperasi Indonesia telah dan akan terus mendukung untuk lebih cepatnya penanganan darurat bencana secara lebih partisipasif sebagai tugas kolektif seluruh bangsa serta upaya pemulihan ekonomi rakyat di daerah bencana.

KOPERASI: Sokoguru Ekonomi Indonesia?


       Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
        Sementara itu dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum diamandemen) kata KOPERASI ini disebut dan dicantumkan dalam penjelasan pasal 33. Namun setelah amandemen, penjelasan atas pasal-pasal dari UUD 1945 dimasukkan dalam batang tubuh. Entah sengaja atau karena khilaf, ternyata kata KOPERASI ini tidak ikut masuk. Alias ketinggalan atau malah ditinggalkan?
        Nampaknya para penyusun UU No. 22 Tahun 1992 itu (Presiden dan DPR) sudah lupa bahwa para founding father kita bercita-cita untuk menjadikan KOPERASI sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. KOPERASI dianggap sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti pemerintah. Karena banyak kredit program yang diterima KOPERASI (utamanya KUD) raib diselewengkan pengelolanya.
        Namun kenyataan di lapangan, berbicara lain. Saat Indonesia mengalami krisis berkepanjangan, justru eksistensi KOPERASI nampak nyata. Saat hampir semua bank-bank besar macam BCA, Bank Lippo (bank swasta) , maupun bank pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Bapindo dan Bank Dagang Negara (yang kemudian ketiga bank terakhir dilebur menjadi Bank Mandiri) dan banyak bank lain pada colaps, KOPERASI masih bisa menjadi tumpuan anggota dan masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal.
Tak bisa dibayangkan, manakala saat itu, selain bank, KOPERASI juga ikut colaps, pasti akan semakin banyak jumlah angkatan kerja yang mengalami PHK.
        Meskipun demikian, sampai sekarang, di mata perbankan, posisi tawar KOPERASI masih dipandang sebelah mata. Untuk bisa memperoleh kredit, di banyak bank, perlu KOPERASI melengkapi banyak persyaratan yang sering merepotkan. Memang banyak KOPERASI yang nakal. Tapi masih lebih banyak KOPERASI yang baik.
        KOPERASI dan koperasi, dalam praktek, ada bedanya. KOPERASI (yang sejati) dibentuk dari, oleh dan untuk memenuhi kebutuhan anggota. Sementara koperasi dibentuk seorang seorang pemodal yang ingin memutar uangnya di koperasi. Hal ini dimungkinkan, karena untuk membentuk koperasi, pasca reformasi, sangatlah mudah.
        Dulu, badan hukum KOPERASI harus disahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi Propinsi Jawa Timur, selaku wakil dari Pemerintah. Sekarang, cukup disahkan oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota saja.
Sejatinya KOPERASI dibentuk demi untuk kesejahteraan anggotanya. Sementara koperasi dibentuk demi keuntungan pemodal semata. Ibaratnya PT berbaju koperasi. Bahkan, tak jarang, mereka (para pemodal) itu rela membeli badan hukum KOPERASI yang sudah tidak aktif lagi dengan nilai tak kurang dari puluhan juta rupiah.
        Jadi, ketika UUD 1945 sudah menganggap tidak perlu untuk mencantumkan lagi kata KOPERASI, ketika perbankan masih memandang KOPERASI dengan sebelah mata, ketika banyak PT yang beroperasi dengan kedok koperasi, MASIHKAH KOPERASI DIANGGAP SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN INDONESIA? (berbagai sumber)

Lebih Jauh tentang Koperasi

        Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.
Meskipun sudah berusia 60 tahun lebih (dan 61 tahun pada tanggal 12 Juli 2008 nanti) apa itu Koperasi belum begitu dipahami dengan benar oleh bangsa Indonesia. Bahkan banyak paara anggota Koperasi yang belum tahu makna dari mahluk yang bernama Koperasi ini.
Koperasi: Mahluk apa itu?
Koperasi adalah asosiasi [1] orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
  2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
  3. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
  4. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
         Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sementara menurut ICA[2] Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
Prinsip-prinsip Koperasi[3]
Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
  1. Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
  2. Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
  3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini : a) Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan. b) Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi. c) Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
  4. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya: a) Pengawasan yang demokratis dari anggotanya. b) Mempertahankan otonomi koperasi.
  5. Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
  6. Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka: a) Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif. b) Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
  7. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
Sementara itu Prinsip Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian adalah:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Kemandirian.
  6. Pendidikan perkoperasian.
  7. Kerja sama antar Koperasi.
Sumber: Tim LAPENKOP Nasional, Lebih Mengenal Koperasi, Diterbitkan oleh LAPENKOP Nasional, Gedung D-III Lantai II, Kampus IKOPIN, Jl. Raya Bandung Sumedang Km 20,5 Jatinangor – Bandung 40600, www.lapenkop.coop, Lapenkop@lapenkop.coop



[1] Asosiasi berbeda dengan kelompok. Asosiasi terdiri dari orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama. Lazimnya, yang menonjol adalah kepentingan ekonominya. Sedangkan kelompok terdiri dari orang-orang yang belum tentu memiliki kepentingan yang sama. Umumnya yang menonjol adalah unsul sosialnya.
[2] ICA adalah gabungan gerakan Koperasi internasional yang beranggotakan 700 juta orang lebih, berasal dari 70 negara, berpusat di Genewa, Swiss. Untuk wilayah Asia-Pasifik berkantor di New Dehli, India.
[3] Prinsip yang dianut oleh gerakan Koperasi internasional saat ini adalah yang dicetuskan pada kongres ICA (International Cooperative Alliance) di Mancchester, Inggris pada tanggal 23 September 1995.